Dalam Rangka Pencegahan Sengketa,BPN Kota Bukittinggi Gelar Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat

    Dalam Rangka Pencegahan Sengketa,BPN Kota Bukittinggi Gelar Sosialisasi  Pendaftaran Tanah Ulayat
    BON gelar sosialisasi pendaftaran tanah Ulayat di Kantor Camat Mandi Angin Bukittinggi

    Bukittinggi--Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bukittinggi, hari ini menggelar Sosialisasi tentang pendaftaran tanah ulayat dalam rangka pencegahan sengketa, konflik tanah ulayat yang sering terjadi.

    Kegiatan Sosialisasi ini diadakan di Aula Kantor Camat Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi pada Selasa (21/02),

    Hadir dalam acara tersebut, Ninik Mamak yang di wakili oleh Inyiak Dt. Palang Gagah, Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi dalam hal ini di Wakili oleh Kasi Intel Prengki Sumadi, SH, Kepala BPN Desrizal, ST, Praktisi Hukum Prof. DR. Yurizal Yakub, Camat MKS Syukri Naldi, S.STP, Camat Guguk Panjang Yelrizon, dan Camat ABTB Astin, serta beberapa lurah yang ada di 3 Kecamatan Kota Bukittinggi.

    Kepala BPN Kota Bukittinggi, Desrizal, ST Mengatakan, pendaftaran tanah secara sistematis  itu, setelah alas hak dilengkapi maka warga berhak untuk mendaftarkan sertifikat tanahnya ke kantor BPN.

    'Untuk penyelesaian sengketa tanah ulayat dapat diselesaikan dengan cara " Bajanjang Naik, Batanggo Turun ", yakni penyelesaian dilaksanakan oleh pemiliki tanah dan lembaga adat setempat, " terang Desrizal

    Ia menambahkan, tanah ulayat ini harus segera didaftarkan untuk mencegah persengketaan, Konflik dan perkara serta menjamin kepastian hukum agar nanti tidak ada lagi yang mengaku lebih berhak atas tanah ulayat tersebut.

    Sementara itu Kejaksaan Negeri Bukittinggi yang dalam hal ini diwakili oleh Kasi Intel Prengki Sumadi. SH mengatakan kami dari kejaksaan negeri memang sudah memiliki MOU  dengan BPN tentang pencegahan mafia tanah dalam hal membentuk Satgas Mafia tanah.

    Adapun perkara tanah yang sering kita tangani adalah pemalsuan Dokumen, perampasan hak milik atas tanah dan memasuki lahan tanpa izin pemilik, kami dari Kejaksaan juga menjamin kepastian hukum terhadap tanah ulayat kita, ungkap prengki

    Dikatakannya, maka dari itu, disitulah bermainnya para mafia tanah dalam mempengaruhi warga kita, misalnya disaat terjadi jual beli tanah, seolah olah mereka itu merasa mempunyai alas hak atas tanah tersebut, untuk penyelesaiannya kita harus menampilkan ranji dari keturunan si pemilik tanah, " tukas Prengki.

    Ia berharap, mudah-mudahan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini kita sebagai ahli waris dan merasa memiliki hak alas atas tanah ulayat tersebut, untuk bisa segera mendaftarkannya.(Linda).

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Pemko Bukittinggi Kembali Raih Penghargaan...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Bukittinggi Terima Predikat Pelayanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Bang Wako dan Kader Kelurahan Birugo Gercep Tangani Mila Saat Menderita Bocor Ginjal
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari

    Ikuti Kami