Tersangka Dugaan Kasus Penggelapan Dana Sapi Kurban "AD" Serahkan Diri ke Polresta Bukittinggi.

    Tersangka Dugaan Kasus Penggelapan Dana Sapi Kurban "AD"  Serahkan Diri ke Polresta Bukittinggi.
    Tersangka dugaan kasus sapi Qurban serahkan diri ke Polresta Bukittinggi

    BUKITTINGGI--Setelah lebih kurang 5 bulan menghilang akhirnya tersangka dugaan kasus penggelapan dana sapi kurban inisial AD (36), menyerahkan diri ke Polresta Bukittinggi pada, Selasa, (3/1/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah lebih kurang 5 bulan menghilang  akhirnya menyerahkan diri.

    Diduga AD yang telah menggelapkan uang Sapi Kurban Ratusan juta rupiah itu, sampai di polresta Bukittinggi dengan menggunakan pakaian warna hitam serta pakai topi hitam dikawal ketat serta Jari tangan diborgol.

    Plt Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim Bukittinggi AKP Fetrizal, mengatakan, saat ini kita belum bisa memberikan keterangan lebih mendalam, karena masih melakukan pemeriksaan, dan besok akan kita adakan pres rilist" terang Wahyuni.

    Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal

    Keterangan sementara yang di dapat awak media dari Kasat Reskrim "AD ini, kita jemput ke Padang Panjang, penangkapan dilakukan dengan cara pendekatan pihak Polresta Bukittinggi kepada pihak keluarga.

    "Kemudian juga pendekatan pihak keluarga kepada AD, dan akhirnya dengan pendekatan tersebut AD menyerahkan diri, selama ini ia menetap di Surabaya, " urainya.

    Terkait penangkapan dugaan penipuan ini praktisi hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H. saat dihubungi mengatakan kasus ini adalah dugaan penipuan, penegak hukum diduga akan mengenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan kepada terduga pelaku dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

    Berikut bunyi Pasal 378 KUHP tersebut : “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” pungkasnya 

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    LP Kelas IIA Bukittinggi Laksanakan Sidang...

    Artikel Berikutnya

    Walikota Payakumbuh Hadiri PPK se-Kota Payakumbuh

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Ketika Nada Terlarang Mengusik Fokus Siswa
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Dankodiklatal: Latihan Bersama Ini Cermin Komitmen Indonesia-Australia Untuk Menciptakan Kawasan Yang Aman Dan Stabil
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri

    Ikuti Kami