Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Periode 2024- 2029

    Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD  Periode 2024- 2029
    Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Periode 2024- 2029

    Bukittinggi-DPRD kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi masa jabatan 2024-2029 yang digelar di Gedung DPRD kota Bukittinggi pada Selasa(17/09/2024).

    Hadir pada saat ini Walikota Bukittinggi yang diwakili Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi, ketua pengadilan negeri, ketua pengadilan agama, Pj Sekda, staff ahli walikota, sekretaris DPRD beserta staff, ketua KPU, ketua Bawaslu, rekan rekan pers dan undangan.

    Dalam statementnya Pj Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi menyampaikan rapat paripurna masa jabatan 2024 - 2029 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum

    "Sejak pelantikan pada tanggal 7 Agustus 2024 yang lalu, maka resmilah kami menyandang amanah masyarakat Kota Bukittinggi. Sesuai dengan ketentuan dan usulan dari Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra, kepada kami H. Syaiful Efendi, LC., M.A dan Sdr. Beny Yusrial, S.IP diberikan tugas untuk memimpin DPRD Kota Bukittinggi sebagai Ketua dan Wakil Ketua Sementara" ujar Syaiful Efendi.

    Dipaparkannya, mempedomani ketentuan ayat (3) Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota serta ketentuan ayat (3) Pasal 40 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi, menyatakan tugas dari Pimpinan Sementara adalah:

    a. Memimpin rapat.

    b. Memfasilitasi pembentukan fraksi.

    c. Memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tatib.

    d. Memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

    Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Pimpinan Sementara dengan anggota DPRD pada tanggal 9 Agustus 2024 2024, telah disepakati bahwa pelaksanaan tugas-tugas sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan tersebut dilakukan dan dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD.

    Alhamdulillah, tugas tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, secara detail dapat kami sampaikan sebagai berikut:

    1. Memfasilitasi pembentukan fraksi - fraksi DPRD

    Diawali dengan menyurati DPD/DPC masing-masing partai, kemudian susunan fraksi - fraksi yang telah disampaikan oleh masing - masing partai dibacakan dalam rapat paripurna internal DPRD, sudah dibentuk 6 Fraksi DPRD Kota Bukittinggi Tahun 2024-2029 sebagai berikut:

    a. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

    b. Fraksi Partai Gerindra.

    c. Fraksi Partai NasDem.

    d. Fraksi Partai Demokrat.

    e. Fraksi Karya Kebangsaan.

    f. Fraksi PPP - PAN

    Sebagaimana yang tertuang pada Berita Acara Rapat Paripurna Penetapan Nama dan Struktur Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi Masa Jabatan 2024 2029 Nomor 06/BA - DPRD - FRAKSI/2024.

    2. Memfasilitasi penyusunan tata tertib DPRD.

    Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi telah disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dalam rangka pemenuhan dan kebutuhan dari DPRD melalui fraksi dan alat kelengkapannya, maka peraturan DPRD tentang tata tertib tersebut perlu dilakukan perubahan/pembaharuan dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dengan kesungguhan, komitmen dan semangat yang tinggi dari anggota DPRD melalui Tim Penyusun Tatib DPRD, maka secara marathon dilakukan penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. Draft Peraturan DPRD tersebut telah selesai dibahas pada tanggal 11 September 2024 dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    3. Memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif

    Mempedomani ketentuan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan pimpinan DPRD berasal dari partai politik berdasarkan perolehan kursi terbanyak di DPRD. Berdasarkan hal tersebut DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan surat mengenai Pimpinan Definitif kepada Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra dan Partai NasDem sebagai partai yang memperoleh kursi terbanyak 1, 2 dan 3.

    Partai Keadilan Sejahtera memperoleh 5 kursi, berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor 746/SKEP/DPP-PKS/2024 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Periode 2024 2029 tanggal 23 Agustus 2024, menetapkan H. Syaiful Efendi, Lc., M.A sebagai Ketua DPRD.

    Selanjutnya Partai NasDem memperoleh 4 kursi, berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Nomor 3.2 - SK/AKD/DPP-NasDem/VIII/2024 tentang Penetapan Pimpinan DPRD Serta Ketua Fraksi DPRD Kota Bukittinggi Porvinsi Sumatera Barat Periode 2024-2029 dari Partai NasDem, tanggal 19 Agustus 2024, menetapkan Sdr. Zulhamdi Nova Candra IB, A.Md sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi.

    Partai Gerindra memperoleh 4 kursi, berdasarkan surat DPC Partai Gerindra Kota Bukittinggi Nomor 042/K/DPC-GERINDRA - BKT/IX/2024 tanggal 2 September 2024 menetapkan Sdr. Beny Yusrial, S.IP sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, dan saat ini sedang dalam proses pengusulannya pada Gubernur.

    Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ tanggal 25 Juli 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Masa Jabata 2024-2029, menyatakan bahwa Pimpinan Sementara DPRD dapat memproses usulan calon pimpinan definitif tanpa menunggu semua partai yang memiliki kursi pimpinan DPRD Kabupaten/Kota untuk mengajukan calon pimpinan definitif, dengan ketentuan minimal sudah ada 1 orang unsur calon pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, sehingga usulan calon Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota lainnya dapat diusulkan setelah adanya usulan partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

    Atas dasar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut, DPRD Kota Bukittinggi melakukan Rapat Paripurna Internal Pengumuman Pimpinan DPRD. Dengan demikian Pimpinan Sementara DPRD Kota Bukittinggi sudah dapat melakukan proses pengusulan peresmian Pimpinan definitif DPRD Kota Bukittinggi kepada Gubernur Sumatera Barat melalui Walikota Bukittinggi untuk dapat diterbitkan Keputusan nya.

    Pada hari ini kita melakukan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi dalam rangka melaksanakan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-660 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tanggal 12 September 2024, yang menetapkan:

    1. H. Syaiful Efendi Lc., M.A dari Partai Keadilan Sejahtera sebagai Ketua DPRD.

    2. Zulhamdi Nova Candra IB, A.Md dari Partai NasDem sebagai Wakil Ketua DPRD.

    Alhamdulillah, sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kota Bukittinggi selesailah tugas kami berdua saya H. Syaiful Efendi, Lc, . M.A dan Sdr. Beny Yusrial, S.IP menjalankan amanah sejak tanggal 7 Agustus 2024 yang lalu.

    "Kepada Pemerintah Kota Bukittinggi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Bukittinggi, Niniak Mamak, AliM Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, para wartawan media cetak dan elektronik serta seluruh masyarakat Kota Bukittinggi yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu serta pihak terkait lainnya, kami ucapkan terima kasih atas bantuan dan fasilitasi yang diberikan hingga tugas kami dapat terlaksana dengan lancar, " pungkas Syaiful.

    Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi berharap bersama sama pemimpin DPRD kota Bukittinggi yang telah mengikat sumpah /janji agar mampu melakukan tugasnya dengan sepenuh hati dan selalu meminta perlindungan 
     bimbingan kepada Allah SWT serta, selalu menghargainya pilar utama  kebangsaan kita yaitu UUD 1945, Pancasila NKRI, dan prinsip mulia Bhineka Tunggal Ika.

    "Pimpinan DPRD Bukanlah sekedar  jawaban atau kedudukan, tetapi ini sebuah amanah untuk merealisasikan cita-cita bersama akan sebuah daerah yang lebih  maju, lebih sejahtera, bermartabat dan semakin hebat, untuk itu kiranya pimpinan DPRD yang baru mengucapkan  sumpah/janji dapat melaksanakan tugas yang mulia ini dengan melibatkan semua anggota DPRD, bukan mempertajam perbedaan, tetapi mencari persamaan serta untuk membuka kemungkinan bagi kerja sama yang lebih harmonis, " ujar Wawako Marfendi.

    Dikatakannya, pimpinan dan Anggota DPRD hendaknya dapat melakukan pengawasan yang seksama dan responsif terhadap kebutuhan rakyat, serta memastikan alokasi anggaran yang mampu mendorong kesejahteraan dan sekaligus keadilan.

    "Dalam perjalanan kebangsaan Indonesia DPRD adalah mitra dari eksekutif, sebagai mitra, kita bersama dapat mendorong berbagai program kebijakan yang memang baik dan perlu, " paparnya.

    Ia menambahkan, pimpinan DPRD merupakan representasi wakil masyarakat melalui partai politik yang bertugas untuk mewakili suara kepentingan dan aspirasi rakyat.

    "Kami berharap pimpinan DPRD telah terpilih didasari oleh jumlah perolehan kursi dalam pemilihan legislatif yang mana penentuan ini mengacu pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 164 ayat 3 dan ayat 7 dapat melaksanakan tugas kedepan dengan baik serta selalu terjalin hubungan yang harmonis, " tutup Marfendi.(Lindafang).
     

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    KPU Sumbar Gelar Sosialisasi Pilkada dan...

    Artikel Berikutnya

    Wawako Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Kota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Mengenal Sosok Serda Wahyu, Babinsa Heroik yang Selamatkan Anak dari Penyanderaan
    Junjung Kebebasan Beragama, Lapas Solok Laksanakan Ibadah untuk Umat Kristiani
    Hidayat Kampai: Ketika Nada Terlarang Mengusik Fokus Siswa
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik

    Ikuti Kami