PPMK DPC Kota Tanjung Pinang Apresiasi PKL Tatanan Pemko Bukittinggi

    PPMK DPC Kota Tanjung Pinang Apresiasi PKL Tatanan Pemko Bukittinggi
    PPMK DPC Kota Tanjung Pinang Apresiasi PKL Tatanan Pemko Bukittinggi

    Bukittinggi--Pemerintah Kota Bukittinggi resmi memberlakukan aturan baru bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputaran taman Pedestrian Jam Gadang, jalan Minangkabau dan Pasar Atas Bukittinggi

    Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC )Persatuan Perantau Minang Kepri (PPMK) Oktavia Jr.St.Mangkuto Kepulauan Riau menyampaikan pada awak media Rabu(01/02) 
    bahwa, ini menjadi (trending topik) ramai di perbincangkan warganet.
    Bukittinggi Hebat menuju wajah baru kota wisata.

    "Kami sangat mengapresiasi langkah baru, inovasi bagi penataan para pedagang kecil di kota Bukittinggi, " ujar Oktavia.

    Ia berharap semoga ini terus berlanjut, Bukittinggi dibawah kepemimpinan bapak Erman Safar memang banyak kami dengar membantu masyarakat khususnya usaha super mikro (UMKM).

    Para PKL saat ini yang ingin berjualan harus memakai pakaian adat, (laki-laki) celana batik, baju hitam Taluak Bolango dan memakai Deta di kepala, (wanita) berpakaian kebaya/gamis warna hitam. 

    Tidak hanya pedagang kaki lima saja yang memakai pakaian adat tersebut. Petugas Satpol PP Kota Bukittinggi pun berperan aktif untuk menjadi daya tarik pengunjung yang datang ke kota wisata dan untuk melestarikan budaya, petugas juga memakai Deta 

    Kasat Pol PP Kota Bukittinggi Efriadi mengatakan, Satpol-PP mengawasi dan mengawal program Walikota Bukittinggi Erman Safar dan menindak tegas (PKL) yang melanggar kesepakatan bersama dengan Walikota Bukittinggi 

    "Dengan mengambil kembali kartu anggotanya dan diserahkan ke Dinas Pasar, akibatnya mereka tidak bisa lagi berjualan di areal tersebut, " tegasnya.

    Pemkot Bukittinggi juga telah mendata PKL di Bukittinggi yakni sebanyak 490 PKL yang tersebar di Jalan Cindua Mato, Jalan Minangkabau, Pasar Atas, Pasar Lereng, Jenjang Gudang dan khususnya seputaran Jam Gadang.

    Walikota Bukittinggi Erman Safar pada Kamis, (25/1) lalu mengatakan, pedagang yang melanggar aturan yang disepakati bersama akan diberikan sanksi tegas. "Kita cabut izinnya dan tidak boleh berjualan lagi di tempat itu.

    "Garis besarnya adalah dengan ekonomi sulit, kami carikan solusinya PKL dibekali nilai-nilai kebudayaan dalam bentuk pakaian, tata cara dan aturan dalam berjualan, kemudian kehadiran mereka jadi daya tarik tersendiri bagi pengunjung, " terang Wako Erman.(LindaFang).

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Pemko Bukittinggi akan Beri Pakaian Adat...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Muko-Muko Pelajari Suksesnya Tabungan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Kisah Dunia Akademik yang Terkontaminasi Ulah Para Bahlul
    Sosialisasi Rekrutmen TNI AD di Sekolah-Sekolah
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Mengenal Sosok Serda Wahyu, Babinsa Heroik yang Selamatkan Anak dari Penyanderaan

    Ikuti Kami