Bukittinggi- - Guna menciptakan kondisi keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) pada masa pandemi cirinya virus disease 2019 (Covid-19), maka mulai hari ini Selasa tanggal 1 Maret 2022, Polda Sumbar bersama jajaran termasuk Polres Bukittinggi melaksanakan Operasi Keselamatan Singgalang 2022.
Dalam amanatnya, Kapolres Bukittinggi diwakili oleh Wakapolres Bukittinggi Kompol Sukur Hendri Saputra, S.I.K, sebagai Pimpinan Apel, menjelaskan bahwa Tema Operasi ini adalah *Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunnya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dan penyebaran Covid-19*.
" Tujuan Operasi Keselamatan Singgalang 2022 ini adalah meningkatnya kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunnya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dan penyebaran Covid-19, " ucap Kapolres.
Pada acara tersebut, Pimpinan Apel Kompol Sukur mengatakan, sasaran Operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, gangguan nyata sebelum, saat, pasca Ops keselamatan 2022 yang dapat menghambat dan mengganggu kemseltibcarlantas serta penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini, cara bertindak adalah melaksanakan deteksi dini, penyelidikan serta pemetaan terhadap lokasi atau tempat yang rawan terhadap kemacetan, pelanggaran, kecelakaan serta lokasi penyebaran Covid-19, kemudian melaksanakan pembinaan dan penyuluhan tentang kamseltibcarlantas, dan bahaya penyebaran Covid-19, berupa kegiatan sosialisasi, penyuluhan, serta melaksanakan edukasi dan penerangan serta membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas serta mematuhi Prokes dan memutus penyebaran Covid-19.
Wakapolres dalam amanatnya menyampaikan bahwa, Operasi Keselamatan Singgalang 2022 ini melaksanakan tindakan terhadap 7 pelanggar prioritas, yaitu pengemudi kendaraan bermotor (ranmor) yang menggunakan handphone, pengemudi ranmor yang masih dibawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol, melawan arus, pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safeti belt, dan mengemudikan ranmor secara ugal-ugalan, serta pelanggaran overdomensi dan overload.
"Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 1 Maret 2022 s/d 14 Maret 2022. (Humas ResBkt), " ujar Kasat Lantas Polres Bukittinggi Akp Ganda Novidiningrat G, S.I.K, M.H.