BUKITTINGGI (12/6/2022) - - Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi berharap Pasar Banto Trade Center (BTC) dapat terkelola dengan baik, yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan, serta memiliki kontribusi sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota.
"Saat ini Pemko Bukittinggi telah meminta legal opinion (pertimbangan hukum, red), kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, " ujar Wakil Wali Kota Bukittinggi Marfendi usai paripurna di gedung DPRD terkait pandangan sejumlah Fraksi mengenai BTC.
Menurut Marfendi, BTC merupakan aset yang perlu diselamatkan. Hal tersebut agar keberadaan BTC bisa memberikan kontribusi positif, baik bagi pemerintahan mau pun bagi masyarakat secara umumnya.
Disampaikan, menyelamatkan BTC tentu masyarakat pedagang yang berbeda di BTC akan tetap dapat memanfaatkan seluruh fasilitas yang ada di BTC.
Sesuai perjanjian, pengelolaan BTC oleh pihak ketiga dengan Pemko Bukittinggi berakhir pada 2028 mendatang. Meski ada beberapa tahun lagi kontrak berakhir, namu jika legal opinion dari Kejari turun akan mendapatkan kejelasan yang pasti dari BTC.
"Kita tunggu dulu legal opinion dari Kejari. Saat ini memang di BTC nol pendapatan. Mudah-mudahan jika legal opinion membolehkan BTC dikelola Pemko, tidak tertutup kemungkinan BTC berkontribusi pada PAD kota, " ungkap Marfendi, Wakil Wali Kota Bukittinggi yang merupakan Ninik Mamak Kurai itu.
Untuk diketahui, setelah beroperasi selama beberapa tahun, pasar BTC dikabarkan belum berkontribusi di PAD kota Bukittinggi.
Upaya Pemko untuk melakukan penyelesaian ke pihak PT Citicon Mitra Bukittinggi (CMB) sebagai pengelola dan pihak terkait lainnya sudah dilakukan. Sampai saat ini, dikabarkan tagihan PBBnya belum juga dapat diselesaikan.
BCT merupakan pusat pertokoan berlantai empat dan mempunyai kurang lebih 1.012 kios berukuran 1, 5x2 meter berlokasi di kawasan Pasar Bawah, dibangun di tanah aset Pemko Bukittinggi dengan luas sekitar 7.000 meter persegi.
PT. CMB yang menjadi investor pembangunan dilaporkan tidak melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 2009 sebesar Rp66 juta per tahun. Belum lagi denda yang mencapai ratusan juta.
Baca juga:
Wako Solok Serahkan LKPD Kepada BPK Sumbar
|
Selain PBB, pembangunan BTC ini banyak kerugian di alami Pemko Bukittinggi diantaranya, tujuan untuk meningkatkan PAD tidak terealisasi, PBB BTC tidak bisa ditagih berkisaran Rp721 juta, tidak menerima retribusi IMB sebesar Rp923 juta.
Selain itu, tidak menerima denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sekitar Rp5 miliar, dan berpotensi menerima gedung BTC dalam kondisi rusak atau tak layak pakai pada akhir masa perjanjian, mengingat BTC yang tidak sesuai peruntukannya, dimana basement di tempati pedagang harian.
Sebelumnya, Pemko Bukittinggi telah mengultimatum pengelola BTC untuk menertibkan pedagang Sembilan Bahan Pokok (Sembako) yang berjualan di komplek pertokoan itu.
Pemko Bukittinggi mendesak, tak ada lagi pedagang Sembako di areal parkir pertokoan berlantai 3 tersebut.
"Ribuan pedagang lama di Pasar Bawah yang berada di depan komplek BTC, terkena dampak negatif dari keberadaan pedagang sembako di BTC. Pertokoan ini tidak mengantongi izin untuk berdagang Sembako, " tegas Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar kepada media ini pada Kamis (1/7/2021) lalu.(**).