Pemko dan DPRD Kota Bukittinggi Gelar Ranperda Tentang Tata Cara Penyelanggaraan Cadangan Pangan

    Pemko dan DPRD Kota Bukittinggi Gelar Ranperda Tentang Tata Cara Penyelanggaraan Cadangan Pangan
    Pemerintah kota Bukittinggi dan DPRD gelar Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan

    Bukittinggi- - DPRD Kota Bukittinggi gelar pendapat akhir fraksi dari 6 fraksi partai terhadap Rncangan Peraturan Daerah (Ranperda) kota Bukittinggi tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah yang digelar di aula DPRD Kota Bukittinggi pada Rabu(12/10).

    Dalam paripurna tersebut hadir Ketua DPRD kota Bukittinggi Beni Yusrial Walikota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Ketua DPRD kota Bukittinggi Nur Hasra, Forkompinda, Ketua Pengadilan Negri, dan Agama, Sekda, Kepala Dinas Camat dan Lurah, Ninik Mamak dan Tokoh Masyarakat.

    Pada pendapat akhir dari Fraksi PKS yang dibacakan oleh Arnis Malin Palimo menyampaikan bahwa fraksi PKS mengapresiasi upaya repsonsif Pemda atas amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi yang menyatakan bahwa Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pemerintah kabupaten /Kita diatur dengan Peraturan Daerah.

    Secara specifik kehadiran Ranperda tersebut bertujuan sebagai payung hukum byang sah dan legal bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan serangkaian proses pengadaan, pengelolaan dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dalam rangka pengendalian gejolak atau stabilitas harga dan mengantisipasi kerawanan pangan akibat keadaan darurat yang disebabkan oleh bencana alam maupun non alam serta karena kemiskinan yang kroni yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, " papar Arnis.

    Ia melanjutkan, kami dari Fraksi Partai PKS, menyampaikan pada pendapat akhir Fraksi Partai PKS terhadap Ranperda ini menyetujui dan menerima Ranperda yang dimaksud untuk ditetapkan sebagai Perda dengan penempatannya pada Lembaran Daerah.

    Selanjutnya dari Fraksi Partai Golkar membacakan pendapat akhirnya yang disampaikan juru bicara Syafril, SST.Par, bahwa merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, bahwasanya telah memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah di bidang penyelenggaraan cadangan pangan dan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyelenggaraan cadangan pangan di daerah sesuai dengan kewenangannya.Kewenangan yang diberikan tersebut didukung oleh pendanaan yang berasal dari APBN dan APBD.

    "Fraksi Golkar mengharapkan Pemerintah Daerah dapat memperhatikan kebutuhan pangan yang diatur.Seperti pengadaan, pengelolaan, dan penyediaan pangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dan menanggulangi kerawanan pangan, keadaan darurat dan pasca bencana dengan tetap memperhatikan mutu dan kualitas pangan, " paparnya.

    Lanjut kata Syafril, menjadi harapan kita bersama kepada pemerintah daerah terutama SKPD terkait untuk dapat kembali memahami dan memaknai Ranperda ini dengan bentuk Progres kegiatan baik dalam bentuk sosialisasi maupun relaksasinya agar yang menjadi maksud dan tujuan dan cita-cita Ranperda ini dapat terwujud.

    Kemudian lanjut dari Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan oleh Shabirin Rahmat, Sos, bahwa Fraksi Gerindra mengharapkan pemerintah daerah dapat memperhatikan kebutuhan ketahanan pangan yang diatur, seperti pengadaan, pengelolaan dan penyediaan pangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dan menanggulangi kerawanan pangan, keadaan darurat dan pasca bencana dengan tetap memperhatikan mutu dan kualitas pangan.

    "Selain itu dalam era digitalisasi pada saat sekarang ini kami mengharapkan Pemerintah Daerah membangun, mengelola dan mengembangkan sistim informasi cadangan pangan yang terintegrasi.Sistim informasi digunakan untu perencanaan pemantauan evaluasi dan stabilisasi pasokan dan harga pangan serta pengembangan sistem perimbangan terhadap masalah pangan, " terang Shabirin.

    Ditambahkannya, kemudian terakhir agar Pemerintah Daerah dapat mensosialisasikan Perda ini sehingga Masya paham dan mengerti tujuan dari pembuatan Perda tersebut.

    Selanjutnya dari Fraksi Partai Nasdem PKB yang disampaikan oleh Zulhamdi Nova Candra IB, AMd bahwa dari Fraksi Partai Nasdem PKB menyampaikan bahwa pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air , baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan , dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman

    "Pendapat dari kami dari Fraksi Nasdem PKB , Apresiasi yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Pemerintah Kota Bukittinggi yang telah melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut diatas dengan melahirkan peraturan daerah demi terciptanya kondisi ketahanan pangan di kota Bukittinggi denga harapan terpenuhinya Pangan bagi masyarakat sampai denga perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beraagam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat , aktif dan produktif secara berkelanjutan, " jelasnya.

    Ditambahkan Shabirin, pada akhirnya setelah melakukan pengkajian dan penelaah secara seksama serta beberapa catatan mendasar diatas , Fraksi Partai Nasdem-PKB menerima dan menyetujui Ranperda ini menjadi peraturan daerah, selanjutnya diproses dengan penempatan pada lembaran daerah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Selanjutnya fraksi partai Demokrat yang disampaikan Erdison Nimli, Amd,  bahwa dalam hal ini menekankan bahwa terhadap. Produk Ranperda yang telah menjadi kesepakatan dan kebijakan antara eksekutif dan legislatif ini, agar dapat dijalankan sebagaimana mestinya sesuai dengan yang diamanahkan oleh Undang-undang, hal ini disebabkan Produk Ranperda ini adalah suatu bentuk dalam menjawab berbagai kebutuhan dan dalam rangka menghadapi tantangan kedepan dengan melihat kondisi dari masa lalu,  masa sekarang dan masa yang akan datang secara umum dan Riil terhadap kota Bukittinggi dari semua aspek dan bidang.

    Fraksi partai Demokrat yang secara politis terlibat langsung dalam pengawasan pelaksanaan dan realisasi Ranperda ini mempunyai catatan, salah satunya adalah fraksi Demokrat menyarankan kepada Pemko Bukittinggi untuk dapat melaksanakan tata kelola Penyelenggaraan Cadangan Pangan yang dimulai dari Perencanaan, Pengadaan, Pengelolaan Penyaluran dan Sasaran Cadangan ini secara baik dan benar akuntabel serta terukur.

    Terakhir pendapat akhir dari Fraksi Amanat Nasional Persatuan DPRD Kota Bukittinggi yang dibacakan Novrizal Usra, M PD terhadap Ranperda bahwa Fraksi Amanat Nasional Persatuan menyampaikan apresiasi dan mengucap selamat kepada Walikota Bukittinggi atas beberapa penghargaan yang diperoleh Kota.

    Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan memberikan kewenangan yang luas kepada Pemerintah dibidang penyelenggaraan cadangan pangan dan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyelenggaraan cadangan pangan di daerah sesuai dengan kewenangannya.Kewenangan yang diberikan tersebut didukung oleh pendanaan yang berasal dari APBN dan APBD.

    Memperhatikan hasil pembahasan yang dilakukan Pansus maka berbagai pasal telah disempurnakan.Maka secara formalitas sesuai dengan UUD nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan setelah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

    Oleh karena itu Fraksi Amanat Nasional Persatuan dapat menerima Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dijadikan Perda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, " pungkas Nofrizal Usra, M, Pd.

    Kemudian Walikota Bukittinggi Erman Safar menyampaikan statementnya tentang persetujuan bersama atas Ranperda Kota Bukittinggi tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

    Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Daerah bersama-sama dengan DPRD Kota Bukittinggi khusus Pansus Pembahasan Rancangan Perda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan telah melakukan pembahasan Ranperda dimaksud secara sistematis dan komprehensif.

    Pengembangan cadangan pangan Pemerintah salah satunya bertujuan untuk meningkatkan penyediaan pangan untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dan atar daerah.

    Dengan lahirnya Perda ini kan mempertegas peran daerah dalam melaksanakan ketahanan pangan sebagai salah satu urusan wajib yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

    " Semoga Kota Bukittinggi yang kita cintai ini dapat menjadi kota Bukittinggi yang Hebat, maju dan menjadi Kota yang Baldatun Thaiyyibatun wa Rabbun Ghafur.Semoga kita senantiasa memperoleh perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin, " harap Wako Erman.(Linda).

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Ilham: Kami Disini Tidak Mencari Emas!,...

    Artikel Berikutnya

    Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi Ungkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM
    Tim Persit Puspenerbad Juara Lomba Voli Antar Cabang Sejajaran PG Mabesad
    Penyuluhan Kesehatan Semarakkan HUT Ke-56 Puskes TNI

    Ikuti Kami