BUKITTINGGI, - Lima unit warung Bukittinggi yang berdiri di lahan milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) di kawasan Pasar Bawah Bukittinggi dibongkar tim gabungan Polda Sumatra Barat, Polres Bukittinggi dibantu personel Satpol PP Bukuttinggi, Senin (14/3/2022).
Kelima unit warung tersebut berada didua lokasi terpisah, dimana lokasi pertama berada di Jalan Ar-Rasuli dan lokasi kedua berada di Jalan Pertanian, Kota Bukittinggi.
Humas PT. KAI Divre II Sumbar, Erlangga Budi menyebutkan, kelima warung tersebut dibongkar karena telah melanggar melanggar perjanjian awal kesepakatan pemamfaatan bangunan dan disinyalir digunakan sebakai tempat penjualan minuman keras.
"Ini sudah menyalahi kesepakatan awal pemamfaatan bangunan dan peruntukan bangunannya, " ujarnya.
Ia menuturkan, sebelum dilakukan pembongkaran pada bangunan tersebut, pihak PT. KAI telah melakukan langkah-langkah negosiasi dengan pihak penyewa. Selain itu, sebelumnya, pihak PT. KAI juga telah melayangkan tiga kali surat peringatan.
“Surat peringatan pertama, kedua dan ketiga sudah kita layangkan sejak dua bulan lalu. Sesuai dengan arahan Wali Kota Bukittinggi, melalui surat yang kami terima serta juga survey lapangan, memang di lokasi ini diadakan kegiatan jual beli minuman keras. Atas dasar itu kami melakukan langkah penertiban, " tuturnya.
Di sisi lain, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengungkapkan, untuk kedepannya, Pemerintah Kota Bukittinggi akan mengajukan permohonan kepada PT. KAI selaku pemilik lahan untuk pengalihfungsian lokasi tersebut sebagai tempat ibadah.
"Pemko akan mengajukan permohonan untuk mengganti fungsinya menjadi mushala, agar warga di sekitar itu tak lagi jauh untuk pergi beribadah, " kata wali kota. (*)
Baca juga:
Wako Solok Serahkan LKPD Kepada BPK Sumbar
|