BUKITTINGGI--Dalam meningkatkan kesejahteraan dan Perlindungan Sosial bagi masyarakat miskin di Kota Bukittinggi, Dinas Sosial Kota Bukittinggi memberikan Pembekalan Kepada Petugas Fasilitator dan Puskesos SLRT Melalui pelatihan dari Diklat Sosial Propinsi Sumatera Barat.
Acara tersebut digelar di Aula Kantor Lurah Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi pada Senin, (21/03).
Fasilitator dan Puskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial) SLRT (System Pelayanan Rujukan Terpadu) merupakan suatu Layanan Terpadu sebagai Fasilitasi Masyarakat dalam Program Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan di Wilayah Kota Bukittinggi.
Kepala Dinas Sosial Kota Bukittinggi Linda Faroza, SH, MM, mengatakan dalam kata sambutannya, Fasilitator dan Puskessos SLRT ini merupakan Salah satu Petugas Sosial, yang mana petugas tersebut sebagai ujung Tombak dalam membantu Verifikasi dan Validasi Data Terpadu
Baca juga:
Presiden Jokowi Jenguk Buya Syafii di Sleman
|
Penanganan fakir Miskin dan Orang tidak mampu di Kota Bukittinggi melalui Sik Ng, Sesuai dengan Program Walikota Erman Safar untuk menciptakan "Bukittinggi Hebat".
Linda menambahkan, kepada seluruh peserta pembekalan untuk lebih serius dalam proses pembekalan ini karena ini sangat berguna sekali dalam pelaksanaan dilapangan nantinya, baik secara teknisnya maupun secara administrasinya
"Mudah - mudahan dengan adanya pembekalan ini maka seluruh Petugas dan Fasilitator dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dan memfasilitasi keluhan masyarakat miskin yang butuh bantuan, serta menampung keluhan masyarakat miskin tersebut, terutama bagi masyarakat miskin yang belum terjangkau dan belum terdata dalam DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), " tutur Linda Feroza
Sementara itu narasumber dari Diklat Dinas Sosial Propinsi Wetty Areiny, SE, M.Sos, mengatakan, tugas dan tanggung jawab Fasilitator Puskesos adalah sebagai berikut:* Menyusun Rencana Kegiatan dan anggaran.* Menyusun dan memfalisitasi pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial* mencatat keluhan PPKS dalam sistem aplikasi puskesos yang terhubung dengan SLRT tingkat Kabupaten / Kota.* Melayani, menangani dan menyelesaikan Keluhan Penduduk Miskin dan Rentan sesuai dengan kapasitas Puskesos.* Memberikan Rujukan terhadap keluhan masyarakat miskin kepada pengelola program dan layanan ini* Membina dan membangun serta menindaklanjuti kemitraan dengan lembaga non Pemerintahan.
Wetty menambahkan, adapun azaz penyelenggaraan SLRT ini terdiri dari 8 azaz utama yaitu. Legal, responsif, transparan, partisipasi, keselarasan gender, akuntabel, objektif dan berkelanjutan.
"Dari 8 azaz inilah seluruh kegiatan Fasilitator ini bisa terlaksana dwngan baik dan tepat sasaran dalam menyelesaikan keluhan masyarakat miskin ini, " tutup Wetty.(Linda)